Cara menghitung THR (Tunjangan Hari Raya) merupkan hot topic menjelang Lebaran. Bukan hanya karyawan yang ingin memastikan haknya terpenuhi, tapi juga pemilik usaha dan penjual yang perlu mengatur arus kas dengan lebih rapi. Jika keliru, bisa-bisa ada masalah ketenagakerjaan.
Di sisi lain, THR juga merupakan momentum krusial untuk mengatur keuangan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun pengembangan usaha.
Karena itu, buat para karyawan dan pemilik bisnis, yuk cek dulu cara menghitung THR sesuai aturan, contoh, sampai tips memaksimalkan THR agar tidak menyesal di kemudian hari!
Mengenal Konsep THR di Indonesia
Sebelum masuk ke hitung-hitungan, mari kita bahas dulu soal beberapa konsep dasar THR yang berlaku di Tanah Air.
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib perusahaan berikan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang pekerjanya anut.
Jika kita sederhanakan, THR bukanlah bonus sukarela yang bisa diberikan atau tidak, tapi hak normatif karyawan yang dilindungi oleh aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Beberapa fungsi dan tujuan THR bagi karyawan ataupun pemilik bisnis antara lain:
- Menolong karyawan memenuhi kebutuhan finansial mereka saat menyambut hari raya keagamaan.
- Menunjang biaya perayaan hari besar, entah untuk kebutuhan ibadah maupun keluarganya.
- Menjaga kesejahteraan serta stabilitas ekonomi pekerja pada periode pengeluaran tinggi
- Wujud apresiasi perusahaan atas kontribusi karyawan selama ini.
- Mendorong loyalitas karyawan sekaligus dan hubungan industrial yang lebih sehat di perusahaan.
Pihak yang Berhak Menerima THR
Biasanya THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja aktif dan telah bekerja minimal satu bulan, yang biasanya mencakup:
- Karyawan tetap.
- Karyawan kontrak.
- Karyawan harian lepas atau freelance.
- Pekerja paruh waktu (part-time).
- Karyawan yang sedang cuti, selama bukan cuti tidak dibayar.
- Karyawan yang resign atau terkena PHK, dengan syarat tertentu sesuai aturan.
Sementara itu, perusahaan tidak wajib membayarkan THR untuk karyawan magang, kecuali perusahaan punya kebijakan internal yang mengaturnya.
Dasar Hukum THR di Indonesia
Pemberian THR di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan saling melengkapi. Beberapa regulasi yang mengatur THR antara lain:
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan: Dasar utama kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR, termasuk ketentuan penerima dan cara menghitungnya.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Memperkuat ketentuan ketenagakerjaan, termasuk hak pekerja atas penghasilan dan perlindungan kesejahteraan, yang di dalamnya mencakup THR.
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Peraturan ini mengatur komponen pengupahan dan menjadi acuan dalam menentukan gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR.
- SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan THR: Surat edaran ini biasanya diterbitkan menjelang hari raya untuk menegaskan teknis pelaksanaan THR pada tahun berjalan, termasuk batas waktu pembayaran dan pengawasannya.
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan di atas, maka berisiko membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang wajib mereka keluarkan dan, sanksi administratif, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga:
- THR dan Gaji Habis? Ini Cara Atur Keuangan Usai Lebaran
- Tips Keuangan untuk Bisnis di Ramadan, Panduan Praktis dan Lengkap
- Ramalan Zodiak 2026: Dinamika Karier, Keuangan, dan Asmara
Ketentuan Penerima THR di Indonesia
Nominal THR tidak sama antar karyawan, karena menyesuaikan beberapa ketentuan:
1. Masa Kerja Sama Dengan atau Lebih dari 12 Bulan
Jika masa kerjanya sudah mencapai 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR sebanyak sebulan gaji penuh. Gaji tersebut sudah mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang mereka dapatkan dengan rutin.
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Proporsional)
Bagi karyawan yang belum bekerja setahun, maka perhitungan THR secara proporsional.
Rumus menghitung THR untuk mereka adalah: Masa Kerja ÷ 12 × Gaji Bulanan
2. Status Hubungan Kerja
Penentuan THR bergantung pada jabatan atau posisi pekerja, tapi masa kerja dan status hubungan kerja yang masih aktif. Selama karyawan masih terdaftar sebagai pekerja aktif, hak THR mereka tetap melekat.
3. THR Tidak Berdasarkan Jabatan
Rumus THR staf, supervisor, maupun manajer menggunakan rumus yang sama. Bedanya hanya pada besaran gaji yang menjadi dasar perhitungan THR masing-masing jabatan.
Rumus dan Contoh Perhitungan THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Nah, ini contoh dan cara menghitung THR karyawan tetap, kontrak, serta freelance:
1. Karyawan Tetap
Bagi karyawan tetap yang sudah bekerja minimal setahun, maka sesuai ketentuan sebelumnya, dia berhak mendapatkan THR sebanyak sebulan gaji.
Contoh: Azka telah bekerja selama tiga tahun di sebuah perusahaan periklanan dengan gaji Rp6.000.000 per bulan. Maka, menjelang hari raya, THR yang berhak Azka dapatkan adalah Rp6.000.000.
2. Karyawan Kontrak
Karena perhitungan THR karyawan kontrak berlangsung proporsional sesuai masa kerja, maka rumusnya tadi adalah masa kerja ÷ 12 x gaji bulanan.
Maka, contoh dan cara menghitung THR karyawan kontrak ini adalah:
Sinta bekerja selama 7 bulan di perusahaan jual beli alat kesehatan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan. Maka THR yang ia dapatkan adalah:
6 ÷ 12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
3. Karyawan Harian Lepas atau Freelance
Bagi karyawan harian lepas atau freelance, perhitungan THR-nya berdasarkan jumlah hari kerja dalam satu tahun.
Rumusnya: (Jumlah hari kerja dalam 1 tahun ÷ 365) x Rata-rata gaji bulanan.
Misalnya, Budi bekerja selama 200 hari dalam setahun dengan rata-rata gaji bulanan Rp3.000.000. Maka THR yang diterima adalah:
(200 ÷ 365) x Rp3.000.000 = Rp1.645.000.
Tips Menggunakan THR Dengan Bijak dan Anti Menyesal
Jika kamu adalah karyawan yang menerima THR, jangan langsung hamburkan uang untuk bersenang-senang. Sebab, hal seperti ini mendatangkan penyelasan di akhir. Karena itu, kamu bisa ikuti beberapa tips ini:
1. Prioritaskan Kewajiban Utama
Gunakan THR untuk membayar zakat, cicilan, atau utang yang sudah jatuh tempo agar kondisi keuanganmu tetap sehat setelah hari raya.
2. Buat Anggaran Sebelum Belanja
Merencanakan anggaran membantumu mengontrol pengeluaran dan menghindari pemborosan yang tidak saat hari raya.
3. Sisihkan untuk Tabungan dan Dana Darurat
Usahakan menyisihkan minimal 10 hingga 20% dari THR untuk tabungan atau dana darurat. Dana ini bisa kamu manfaatkan untuk perlindungan keuangan jangka panjang.
4. Hindari Belanja Impulsif
Diskon musiman saat hari raya memang menggoda, tetapi kamu harus tetap mengendalikannya agar pengeluaran tidak melampaui rencana.
5. Evaluasi Pengeluaran Setelah Lebaran
Melakukan evaluasi akan membantu kamu belajar mengelola THR dengan lebih baik di tahun berikutnya.
Maksimalkan Kirim Barang dalam Jumlah Banyak dengan BIGPACK Lion Parcel
Menjelang hari raya, aktivitas bisnis biasanya ikut meningkat, mulai dari penambahan stok hingga volume pengiriman yang lebih besar. Pada kondisi ini, kamu butuh jasa logistik perusahaan yang profesional dan efisien.
Nah, khusus pengiriman barang besar dan berat atau cargo dalam jumlah banyak, BIGPACK FAST Lion Parcel dapat menjadi pilihan yang praktis dengan ongkir yang lebih terjangkau. Berkat jaringan Lion Parcel yang luas, proses pengiriman pun lebih mudah melalui Lion Parcel terdekat sesuai kebutuhan usahamu. Kamu bisa kirim paket besar dan cepat pakai BIGPACK FAST.
Nah, pada akhirnya cara menghitung THR yang tepat dan pengelolaan operasional yang baik, pelaku usaha dapat menjaga kewajiban finansial sekaligus memastikan distribusi barang tetap berjalan optimal.