Apa itu Dangerous Goods?
Dangerous Goods adalah barang yang berpotensi membahayakan kesehatan, keselamatan, properti dan lingkungan jika tidak ditangani, disimpan, atau diangkut sesuai regulasi dari lembaga internasional.
Kenali Dangerous Goods
Klasifikasi barang Dangerous Goods
new-dangerous-goods/icon_dg_class1.svg
Dangerous Goods kelas 1:
Explosive (Bahan peledak)
Barang ini berpotensi untuk meledak akibat reaksi kimia atau fisik yang tidak terkendali.
arrow down
Lihat detail
Barang yang diklasifikasikan sebagai explosive:
  • Kembang api
  • Flare
  • Detonator
  • Amunisi
new-dangerous-goods/icon_dg_class2.svg
Dangerous Goods kelas 2:
Flammable Gas/Gases (Berbahan gas)
Barang ini dapat membahayakan karena sifatnya yang mudah terbakar, beracun, korosif, bahkan menyebabkan ledakan.
arrow down
Lihat detail
Barang yang diklasifikasikan sebagai flammable gas:
  • Propana
  • Butana
  • Nitrogen
  • Helium
  • Argon
  • Amonia
  • Klorin
  • Karbon Monoksida
new-dangerous-goods/icon_dg_class3.svg
Dangerous Goods kelas 3:
Flammable Liquid (Cairan mudah terbakar)
Barang ini mencakup cairan yang mudah terbakar di suhu tertentu jika terkena sumber panas, percikan api atau nyala api.
arrow down
Lihat detail
Barang yang diklasifikasikan sebagai flammable liquid:
  • Aseton/minyak aseton
  • Perekat
  • Cet/Pernis
  • Alkohol
  • Bio-bahan bakar cair
  • Produk wewangian
  • Bensin
  • Solar
  • Avtur
new-dangerous-goods/icon_dg_class4.svg
Dangerous Goods kelas 4: Flammable Solid (Padatan yang mudah terbakar)
Barang ini mencakup bahan padat yang mudah terbakar, serta bahan yang bereaksi secara spontan atau melepaskan gas mudah terbakar saat kontak dengan air.
arrow down
Lihat detail
Barang yang diklasifikasikan sebagai flammable solid:
  • Korek api
  • Belerang
  • Fosfor
  • Natrium
  • Kalsium Karbida
  • Magnesium
  • Serbuk logam
new-dangerous-goods/icon_dg_class5.svg
Dangerous Goods kelas 5: Oxidizer (Oksidator dan peroksida organik)
Barang ini bisa mempercepat proses pembakaran, menyebabkan ledakan, dan memicu kebakaran jika terkena bahan mudah terbakar.
arrow down
Lihat detail
Barang yang diklasifikasikan sebagai Oxidizer:
  • Amonium nitrat (Pupuk & Bahan Peledak)
  • Kalium nitrat
  • Amonium nitrat
  • Benzoyl peroxide
new-dangerous-goods/icon_dg_class6.svg
Dangerous Goods kelas 6:
Toxic (Bahan beracun)
Barang ini dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, atau lingkungan jika terpapar secara langsung/tidak langsung.
arrow down
Lihat detail
Contoh cairan mudah terbakar:
  • Sianida
  • Arsenik
  • Merkuri
  • Virus Ebola
  • Sampel darah yang terkontaminasi
new-dangerous-goods/icon_dg_class7.svg
Dangerous Goods kelas 7: Radioactive material (Bahan radioaktif)
Barang ini memancarkan radiasi ionisasi yang membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.
arrow down
Lihat detail
Barang yang diklasifikasikan sebagai radioactive material:
  • Isotop radioaktif:
    • Uranium-235
    • Plutonium
    • Cesium-137
  • Bahan penelitian (Isotop yang digunakan di lab/reaktor nuklir)
  • Bahan Industri (Sumber radiasi untuk pengujian non destruktif (NDT) atau alat pengukur tingkat)
  • Peralatan medis:
    • Sumber radiografi
    • Bahan untuk terapi kanker seperti kobalt-60
new-dangerous-goods/icon_dg_class8.svg
Dangerous Goods kelas 8:
Corrosives (Bahan korosif)
Zat ini menyebabkan kerusakan serius pada jaringan hidup (kulit, mata, atau saluran pernapasan) atau merusak material lain.
arrow down
Lihat detail
Barang yang diklasifikasikan sebagai corrosives:
  • Asam:
    • Asam sulfat
    • Asam nitrat
    • Asam hidroklorida
  • Basa:
    • Natrium hidroksida (cairan alkali)
    • Kalium hidroksida
  • Zat korosif lain:
    • Fenol
    • Baterai berisi elektrolit asam atau alkali
    • Cairan penghilang karat
new-dangerous-goods/icon_dg_class9.svg
Dangerous Goods kelas 9 :
Miscellaneous (Bahan berbahaya)
Barang ini mencakup berbagai bahan & benda dengan risiko bahaya selama di transportasi, tetapi tidak termasuk dalam kelas 1 hingga 8.
arrow down
Lihat detail
Barang yang diklasifikasikan sebagai miscellaneous:
  • Battery Lithium
  • Metal
  • Bahan magnet
slider-left.svg
slider-right.svg
Barang Dangerous Goods yang bisa dikirim
Pengiriman menggunakan
transportasi udara
icon_dg_class3.svg

Dangerous Goods kelas 3: Parfum (Parfume)

icon_dg_class6.svg

Dangerous Goods kelas 6: Vaksin (Vaccine)

icon_dg_class9.svg

Dangerous Goods kelas 9: Elektronik Device dengan battery Lithium-Ion (Max 100 WH/9000 mAH)

Syarat & Ketentuan:
1

Melampirkan MSDS untuk Dangerous Goods kelas 3 dan 6.

2

Mengirimkan informasi detail terkait barang Dangerous Goods ke help@thelionparcel.com sebelum paket dikirim.

3

Maks. berat untuk Dangerous Goods kelas 9 dalam 1 koli sebesar 10 kg.

4

Hanya bisa dikirim menggunakan REGPACK/JAGOPACK.

icon-info-regulation

Mohon mengikuti ketentuan regulasi terkait pelabelan, pengemasan dan dokumentasi sebagai persyaratan dan mengurangi risiko kecelakaaan.

Pengiriman menggunakan
transportasi darat/laut
icon_dg_class2.svg

Dangerous Goods kelas 2: Flammable Gas/Gases (Berbahan gas)

icon_dg_class3.svg

Dangerous Goods kelas 3: Flammable Liquid (Cairan mudah terbakar)

icon_dg_class4.svg

Dangerous Goods kelas 4: Flammable Solid (Padatan yang mudah terbakar)

icon_dg_class5.svg

Dangerous Goods kelas 5: Oxidizer (Oksidator dan peroksida organik)

icon_dg_class6.svg

Dangerous Goods kelas 6: Toxic (Bahan beracun)

icon_dg_class8.svg

Dangerous Goods Class 8: Corrosives (Bahan Korosif)

icon_dg_class9.svg

Dangerous Goods kelas 9: Miscellaneous (Bahan berbahaya)

Syarat & Ketentuan:
1

Melampirkan MSDS (Dokumen yang menjelaskan barang Dangerous Goods) kelas 2 - 9.

2

Mengirimkan informasi detail terkait barang Dangerous Goods ke help@thelionparcel.com sebelum paket dikirim.

3

Hanya bisa dikirim menggunakan REGPACK/JAGOPACK/BIGPACK.

icon-info-regulation

Mohon mengikuti ketentuan regulasi terkait pelabelan, pengemasan dan dokumentasi sebagai persyaratan dan mengurangi risiko kecelakaaan.

Lion Parcel mengikuti regulasi
plane.png
International Air Transport Association (IATA) untuk transportasi udara.
ship.png
International Maritime Organization (IMO) untuk transportasi laut.
chip.png
United Nations (UN Number) yang menyediakan sistem klasifikasi dan penandaan.
Standar packing yang perlu kamu tau
Kelas 3 (Parfum)
Kelas 3 (Parfum)
Kelas 6 (Vaksin)
Kelas 6 (Vaksin)
Kelas 9 (Barang elektronik)
Kelas 9 (Barang elektronik)
Packing dengan bubble wrap & kardus
1
Packing dengan bubble wrap & kardus
Barang harus dipacking terlebih dahulu menggunakan bubble wrap dan dimasukkan kedalam kardus.
Lakban kardus & lampirkan MSDS
Kardus harus dilakban dan jangan lupa untuk melampirkan MSDS.
2
Lakban kardus & lampirkan MSDS
Tambahkan lagi bubble wrap
3
Tambahkan lagi bubble wrap
Demi memberikan perlindungan pada paket saat dikirim, tambahkan lagi bubble wrap pada kardus.
Tempelkan detail penerima paketmu
Jika paket sudah dilapisi bubble wrap, langsung tempelkan detail penerima paketmu.
4
Tempelkan detail penerima paketmu
Tak perlu khawatir lagi soal Dangerous Good
Yuk, langsung kirim paket dan percayakan barangmu ke Lion Parcel!