Panduan & Syarat SKCK Lengkap Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Panduan & Syarat SKCK Lengkap untuk Daftar Kerja

Penulis
Danish Syahputra
Tanggal publish
1 Oktober 2025

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian. Biasanya SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar kerja, CPNS, mengurus izin usaha, hingga melanjutkan studi ke luar negeri. 

 

Terdengar merepotkan memang untuk mengurus SKCK. Padahal jika ditelaah secara perlahan, prosesnya cukup mudah jika syaratnya lengkap. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat SKCK, fungsi, cara membuat, hingga tips agar proses pengurusannya berjalan lancar.

Apa Itu SKCK?

 

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia berisi catatan riwayat seseorang, khususnya terkait ada atau tidaknya tindak kriminal yang pernah dilakukan. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang bila masih dibutuhkan.

 

Fungsi SKCK bukan hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai bukti bahwa pemohon memiliki catatan yang bersih dari tindak kriminal sehingga layak untuk melamar pekerjaan atau keperluan lainnya.

Fungsi SKCK

SKCK sering menjadi dokumen pelengkap yang wajib disertakan dalam berbagai kebutuhan. Beberapa fungsi utama SKCK antara lain:

1. Melamar Pekerjaan

Banyak perusahaan, baik swasta maupun BUMN, mensyaratkan SKCK untuk memastikan calon karyawan memiliki riwayat hukum yang baik.

2. Syarat Mendaftar CPNS atau TNI/Polri

Dokumen ini termasuk salah satu persyaratan penting saat mendaftar sebagai aparatur sipil negara maupun anggota kepolisian dan militer.

3. Pengurusan Izin Tinggal atau Studi di Luar Negeri

Beberapa negara mensyaratkan SKCK untuk memastikan pemohon tidak memiliki catatan kriminal di Indonesia.

4. Mengurus Izin Usaha Tertentu

Dalam beberapa bidang usaha, SKCK bisa menjadi salah satu dokumen administratif untuk mengurus izin.

Syarat Membuat SKCK

Untuk mengurus SKCK, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Persyaratan ini berlaku baik untuk pengurusan di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri, tergantung kebutuhan pemohon.

 

Berikut syarat-syarat umum membuat SKCK:

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar.
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Ijazah sebagai bukti identitas diri.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
  • Sidik jari yang biasanya diambil di kantor kepolisian saat proses pengurusan.
  • Formulir SKCK yang diisi sesuai data diri pemohon.

Untuk keperluan khusus, misalnya melamar pekerjaan di luar negeri atau beasiswa internasional, kadang diperlukan dokumen tambahan seperti paspor.

 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Lion Parcel (@lionparcelid)

Cara Membuat SKCK

Mengurus SKCK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline langsung ke kantor polisi atau online melalui website resmi Polri.

1. Membuat SKCK Secara Offline

  • Datangi kantor polisi sesuai kebutuhan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
  • Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  • Lakukan pengambilan sidik jari di tempat.
  • Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan (umumnya sekitar Rp30.000, sesuai PP No. 76 Tahun 2020).
  • Tunggu proses verifikasi, lalu SKCK akan dicetak dan diberikan.

2. Membuat SKCK Secara Online

  • Akses website resmi Polri di https://skck.polri.go.id 
  • Isi formulir pengajuan secara online.
  • Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy.
  • Cetak bukti registrasi online.
  • Datangi kantor polisi untuk verifikasi, pengambilan sidik jari, serta pencetakan SKCK.

SKCK Baru vs Perpanjangan

Selain membuat SKCK baru, Anda juga bisa memperpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya.

  • SKCK Baru

Diajukan jika Anda belum pernah membuat SKCK sebelumnya atau SKCK lama sudah kadaluarsa lebih dari 1 tahun.

  • Perpanjangan SKCK

Bisa dilakukan jika SKCK lama sudah hampir habis masa berlakunya. Cukup membawa SKCK lama dan dokumen identitas terbaru.

Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya ini berlaku sama di seluruh Indonesia.

Tips Mengurus SKCK dengan Mudah

Agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti:

  1. Siapkan dokumen sejak awal agar tidak perlu bolak-balik saat di kantor polisi.

  2. Gunakan pakaian rapi saat mengambil foto maupun sidik jari.

  3. Periksa masa berlaku SKCK agar tidak kadaluarsa ketika akan digunakan.

  4. Gunakan layanan online untuk mempercepat proses, khususnya jika Anda tinggal di kota besar.

Itu lah sedikit pembahasan mengenai pembuatan SKCK yang bermanfaat untuk kamu yang sedang mencari kerja atau sedang proses mendaftarkan diri untuk menjadi PNS. Prosesnya sangat mudah selama kamu mengikuti dan melengkapi semua kebutuhan berkasnya dengan baik. 

 

Semangat untuk melamar kerja ya! Jika membutuhkan lowongan perkerjaan di jasa pengiriman Lion Parcel kamu bisa klik di sini. 

 

Tapi, bagi kamu yang tertarik menambah pundi-pundi pemasukan selain pekerjaan utama dan mau terjun punya bisnis sendiri, kamu bisa daftar jadi agen Lion Parcel. Kamu bisa dapat cuan Rp30-40 juta per bulannya dari komisi pengiriman, layanan tambahan, dan up-selling produk logistik lainnya. 

 

#mitralionparcel #jadiagenlionparcel
Mau kirim paket tapi males keluar rumah?
Cobain Pick-up sekarang!
logo-btn.png
Kirim sekarang

Lihat promo spesial!

logo-btn.png
Semua promo