Panduan Penjual: Barang yang Tidak Boleh Dikirim ke Luar Negeri

Panduan Penjual: Barang yang Tidak Boleh Dikirim ke Luar Negeri

Penulis
sultan abdul jabar
Tanggal publish
9 Juli 2024

Pemerintah Indonesia sudah mengatur berbagai ketentuan terkait ekspor barang, termasuk mengenai barang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri. Hal ini perlu menjadi panduan untukmu, agar tidak salah langkah atau malah bermasalah dengan hukum karena tidak memahami peraturan yang berlaku.

 

Untuk membantumu lebih paham mengenai aturan larangan kirim paket ke luar negeri, semuanya sudah terangkum secara komprehensif di sini!

Peraturan Barang yang Tidak Boleh Diekspor

barang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri

 

Secara umum pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Di mana di dalamnya membahas mengenai bea cukai, ekspor-impor, dan sebagainya,

 

Terkait detail mengenai barang yang tidak bisa dikirim ke luar negeri kalangan larangan ini, tercantum pada Pasal 10 ayat (4) yang menyebutkan detail jenis barang yang dilarang akan diatur melalui PP (Peraturan Menteri). [1] 

 

Untuk menjalankan ketentuan di pasal tersebut, akhirnya pada tahun 2023 lalu pemerintah melalui Menteri Perdagangan mengeluarkan PP terbaru. PP tersebut yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.[2] 

 

Di dalam PP tersebut sudah terangkum secara rinci mengenai jenis-jenis barang yang tidak boleh dipaketkan ke luar negeri, sehingga dapat dijadikan sebagai panduan.

 

Baca Juga: 

Jenis Barang yang Tidak Boleh Dikirim ke Luar Negeri

barang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri

 

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 No 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, ada sekitar 398 kode HS atau pos tarif mengenai produk yang tidak diperkenankan diekspor. 

 

Secara umum, kategori barang yang dilarang antara lain:

  • Barang dalam bidang kehutanan.
  • Barang dalam bidang pertanian.
  • Pupuk subsidi.
  • Barang dalam bidang pertambangan.
  • Cagar budaya.
  • Sisa dan skrap logam.

Melalui Pasal 6, PP ini merinci lebih lanjut tentang barang pertambangan yang tidak boleh kamu ekspor nanti, yaitu:

  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2).
  • Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu.
  • Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb.
  • Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn.
  • Lumpur anoda (anode slime).

Sementara itu dalam pasal-pasal lainnya tidak dijelaskan mengenai rincian barang-barang dari kategori lainnya. Namun, kamu dapat informasi lebih rinci mengenai semuanya pada lampiran yang dapat dilihat di sini. 

 

Semua aturan mengenai barang-barang tersebut berlaku Juni 2024 lalu, sesuai penjelasan di pasal 6 PP yang sama.

 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Lio Akademi (@lioakademi)

Kirim Barang Ke Luar Negeri dengan Lion Parcel

barang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri

 

Jika merasa daftarnya terlalu banyak, bagi bagi kamu yang berencana menggunakan Lion Parcel, maka kamu bisa mengecek daftar mengenai barang-barang yang dilarang berikut ini:

 

Kategori

Rincian

Explosive (mudah meledak)

Amunisi, kembang api, flare, sekring, inflator, RDX, komposisi TNT, primer.

Gas

Perangkat dengan tenaga hidrokarbon, aerosol, kartrid gas, alat pemadam kebakaran, gas Refrigerant, asetilin, korek api gas, gas insektisida.

Cairan yang mudah terbakar

Perekat, aseton/minyak aseton, alkohol, produk wewangian, solar, bensin, bio-bahan bakar cair, bensin, avtur, cat/pernis.

Bahan beracun, infeksi

Zat gas air mata, medis/limbah biomedis, limbah klinis, karbamat pestisida, medis budaya/sampel/spesimen, biologi budaya/sampel/spesimen.

Bahan oksidasi, peroksida, organik

Kimia generator oksigen, nitrit, persulphate, perchlorates, klorat, pupuk amonium nitrat, aluminium nitrat, permanganates, amonium dikromat, nitrat.

Karat/korosif

Aki, asam solusi/asam, flux, chloride, cairan baterai, alkilfenol, kartrid sel bahan bakar.

Bahan radioaktif

Amerisium radionuklida/isotop, cesium radiounuklida/isotop, biji radioaktif, iridium radiounuklida/isotop, plutonium radionuklida/isotopm yellowcake, produk fisi campuran, isotop medis.

Bahan Berbahaya lain

Biru asbes/crocidolite,  Peralatan bertenaga baterai,  Polimer manik-manik/manik-manik polistiren, Baterai lithium metal Baterai lithium ion.

 

Selain barang di tabel di atas, kamu bebas mengirimkannya dengan mudah dan lancar melalui layanan INTERPACK Lion Parcel.

 

Waktu pengiriman internasional ini adalah sekitar tiga hingga lima hari saja (kecuali hari Minggu, libur nasional, dan customs clearance paket di negara tujuanmu). Selain itu, estimasinya juga tergantung pada kota asal pengirim paket dan tujuannya.

 

Jangkauan layanan Lion Parcel ini bahkan sudah menjangkau hingga 51 negara di dunia. Di mana kamu dapat mengirimkannya di agen Lion Parcel mana pun di seluruh Indonesia.

 

Nah, khusus bagi kamu yang ingin mengirim paket ke Malaysia dan Singapura, saat ini INTERPACK sedang mengadakan promo menarik dengan harga mulai Rp40 ribuan dan Rp45 ribuan saja. Jadi jangan sia-siakan! 

 

Setelah memastikan paketmu tidak termasuk ke dalam barang yang tidak boleh dikirim ke luar negeri, yuk, segera kirimkan dengan Lion Parcel. Untuk informasi lebih lanjut mengenai INTERPACK, kamu bisa klik di sini.

 

#kirimpaketkeluarnegeri #kirimkeluarnegeri #lionparcel
Mau kirim paket tapi males keluar rumah?
Cobain Pick-up sekarang!
logo-btn.png
Kirim sekarang

Lihat promo spesial!

logo-btn.png
Semua promo